Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda

Kluster 3 Pelayanan Kesehatan Usia Produktif, Dewasa dan Lansia

Dipublikasikan pada 2024-09-04 oleh Admin PKM Sukamukti

 

Pelayanan di klaster 3 adalah pelayanan kesehatan yang diberikan untuk usia dewasa dan lanjut usia. Pelayanan ini meliputi kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.  

Beberapa produk pelayanan di klaster 3, antara lain:

  • Skrining obesitas
  • Skrining hipertensi
  • Skrining diabetes melitus
  • Skrining faktor risiko stroke
  • Skrining faktor risiko penyakit jantung
  • Skrining kanker
  • Skrining paru
  • Skrining kesehatan jiwa
  • Skrining talasemia  

 

 

 

 

ALUR PELAYANAN KLASTER USIA DEWASA

DAN LANSIA

 

 

 

 

SOP

No. Dokumen          : 273/SOP /PKM.SKM/X/2023

No. Revisi                 01

Tanggal Terbit.        : 23 Mei  2024

Halaman                 : 1/3

 

UPT PUSKESMAS SUKAMUKTI

 

 

Yanyan Supriatna, S.IP,SKM

   NIP. 196902172007011010

 

Pengertian

  1. Alur pelayanan klaster usia dewasa dan lansia adalah alur pelayanan bagi masyarakat dengan usia produktif yaitu 15 tahun keatas dan lansia yaitu berusia 60 tahun keatas untuk mendapat pelayanan kesehatan secara komprehensif dan terintegrasi di Puskesmas.
  2. Penguatan pelayanan terpadu PT termasuk deteksi factor resiko dan kepatuhan pengobatan PTM (hipertensi dan DM) serta skrining pengkajian paripurna pasien geriatric (P3G) penerapan penanganan infeksi TBC.
  3. Petugas Pemberi Asuhan (PPA) adalah petugas yang memberikan asuhan pelayanan kepada pasien yang terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, nutrisionis, apoteker, analis teknologi laboratorium medik, sanitarian, tenaga promosi kesehatan.
  4. Unit pelayanan di klaster 3 terdiri dari unit pelayanan, pemeriksaan, P2P, Gizi, Promkes, Pemeriksaan Gigi Dan  Mulut, Laboratorium,

Farmasi.

Tujuan

Untuk menjadi acuan dalam melaksanakan langkah-langkah pemberian pelayanan kesehatan komprehensif dan terintegrasi pada usia produktif

dan lansia.

Kebijakan

  1. Keputusan Kepala UPT Puskesmas Sukamukti Nomor 53/SK/PKM.SKM/X/2023 Tentang Perubahan TIM Klaster Integrasi Layanan Primer di UPT Puskesmas Sukamukti.
  2. Keputusan    Kepala     UPT     Puskesmas     Sukamukti     Nomor

54/SK/PKM.SKM/X/2023 Tentang Alur Pelayanan Integrasi Layanan Primer di UPT Puskesmas Sukamukti

 

Referensi

Keputusan      Menteri      Kesehatan      Republik      Indonesia      Nomor Hk.01.07/Menkes/2015/2023     Tentang     Petunjuk    Teknis     Integrasi

Pelayanan Kesehatan Primer

Langkah- Langkah

  1. Petugas Puskesmas mempersilahkan usia produktif dan lansia untuk melakukan registrasi.
  2. Untuk kasus gawat darurat, petugas registrasi mengarahkan pasien ke Instalasi Gawat Darurat untuk mendapatkan penanganan selanjutnya.
  3. Petugas registrasi mempersilahkan usia produktif dan lansia ke ruangan pengkajian awal di cluster 3.
  4. Pasien pada kunjungan pertama dengan petugas, dilakukan deteksi factor resiko PTM (wawancara, antopometri,tekanan darah) dan skrining TBC oleh perawat.
  5. Dokte melakukan Pemeriksaan kepada pasien.
  6. Bila dalam pemeriksaan di temukan bawa pasien usia produktif dan lansia membutuhkan pelayanan kesehatan lintas klaster, maka dokter akan merujuk internal pasien tersebut, dan jika memerlukan tindakan oleh dokter spesialis maka dokter akan merjuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.
  7. Pengambilan sample darah untuk menegakan diagnosis DM dan sample dahak untuk follow up kemajuan terapi di laboratorium dan konsultasi ulang ke dokter.
  8. Konseling factor resiko dan kasus PTM dan TB oleh dokter dan tenaga gizi.
  9. Pasien umum melakukan pembayaran ke kasir, dan pasien bpjs langsung menuju farmasi.
  10. Pasien mengambil obat di farmasi dan di terangkan etiket obat oleh apoteker.
  11. PPA di masing-masing unit pelayanan melakukan pencatatan hasil pelayanan ke sistem informasi Puskesmas.
  12. Petugas mempersilahkan pasien pulang jika seluruh pelayanan selesai diberikan.

 

Bagan Alir

 

Unit Terkait

  1. Ruang pendaftaran
  2. IGD
  3. Ruang pemeriksaan
  4. Ruang gizi
  5. Ruang Pemeriksaan Gigi dan Mulut
  6. Laboratorium
  7. Ruang Farmasi

Dokumen Terkait

  1. Rekam medis
  2. Catatan tindakan

Rekaman Historis Perubahan

 

 

No

Yang diubah

Isi perubahan

Tanggal mulai

diberlakukan

 

1

No. Dokumen

Nomor dukumen lama

/SOP/PKM.SKM/VII/2022

3 September

2023

 

2

Referensi

Perubahan     Referensi     dalam pembutanan SOP dari:

1. Pelaturan mentri kesehatan

nomor 854/menkes/SK/IX/2009.

3 September

2023

 

asset