Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Kepmenkes 01.07/Menkes/2015/2024

Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/2015/2024 mengatur tentang Petunjuk Teknis Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer. Ini merupakan pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan untuk mengintegrasikan pelayanan kesehatan dasar di tingkat primer, seperti di Puskesmas dan Posyandu, guna meningkatkan upaya promotif, preventif, serta pelayanan kesehatan yang lebih komprehensif dan responsif. 

Berikut adalah beberapa poin penting terkait Kepmenkes ini:

  • Tujuan:

    Meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan primer dengan mengintegrasikan berbagai upaya kesehatan, termasuk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, dan penanganan penyakit. 

  • Fokus:

    Integrasi pelayanan kesehatan primer yang disesuaikan dengan siklus hidup, mulai dari bayi hingga lansia, dan dilakukan di berbagai fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, Posyandu, dan melalui kunjungan rumah. 

  • Prinsip:

    Penyelenggaraan Puskesmas berlandaskan pada prinsip-prinsip seperti paradigma sehat, pertanggungjawaban wilayah, kemandirian masyarakat, aksesibilitas, teknologi tepat guna, serta keterpaduan dan kesinambungan. 

  • Strategi:

    Penerapan strategi pelayanan kesehatan primer yang berfokus pada individu, terintegrasi, dan responsif terhadap kebutuhan kesehatan masyarakat, dengan melibatkan berbagai sektor terkait. 

Kepmenkes ini merupakan bagian dari upaya transformasi layanan kesehatan nasional, khususnya dalam revitalisasi layanan kesehatan primer. Dengan adanya petunjuk teknis ini, diharapkan pelayanan kesehatan primer dapat lebih optimal dalam memberikan pelayanan yang komprehensif, terjangkau, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat. 

asset