Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Standar Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

Standar pelayanan Klaster 2 di puskesmas, yang berfokus pada Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), mencakup serangkaian pelayanan yang bertujuan untuk memastikan kesehatan ibu dan anak sejak masa kehamilan hingga remaja. Pelayanan ini terintegrasi dan komprehensif, mencakup pemeriksaan, penyuluhan, imunisasi, serta penanganan masalah kesehatan reproduksi. 

Pelayanan yang termasuk dalam Klaster 2 (KIA) Puskesmas:

  • Pelayanan Kesehatan Ibu:

    • Pelayanan Antenatal (ANC): Pemeriksaan kehamilan termasuk pemeriksaan fisik 10T, pemeriksaan laboratorium, dan skrining sesuai paket pelayanan. 
    • Pelayanan Persalinan: Dukungan dan penanganan selama persalinan. 
    • Pelayanan Postnatal (Nifas): Pemeriksaan ibu nifas dan bayi baru lahir. 
    • Pelayanan Kesehatan Reproduksi: Konsultasi dan penanganan masalah kesehatan reproduksi. 
  • Pelayanan Kesehatan Anak:

  • Layanan Lainnya:

    • Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin: Konsultasi dan pemeriksaan terkait kesehatan calon pengantin. 
    • Pelayanan Keluarga Berencana (KB): Konsultasi dan pelayanan KB. 
    • Pelayanan USG: Pemeriksaan USG untuk ibu hamil. 
    • Pelayanan Kesehatan Jiwa pada Ibu Hamil: Skrining dan penanganan masalah kesehatan jiwa pada ibu hamil. 
    • Pencegahan dan Penanganan Penyakit: Pencegahan dan penanganan penyakit seperti malaria, HIV, sifilis, hepatitis, IMS/ISK, TB, dan kecacingan pada ibu hamil dan anak. 
    • Pelayanan Tindik Bayi: Pelayanan tindik bayi yang aman dan higienis. 

Tujuan Pelayanan Klaster 2:

  • Meningkatkan kesehatan ibu dan anak melalui pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang terintegrasi dan komprehensif.
  • Meningkatkan cakupan dan mutu pelayanan kesehatan ibu dan anak.
  • Meningkatkan peran serta masyarakat, keluarga, dan seluruh anggotanya dalam mengatasi masalah kesehatan ibu dan anak.
  • Meningkatkan pembinaan kesehatan ibu dan anak melalui sistem jejaring pelayanan kesehatan primer. 

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  • Pasien datang ke puskesmas, pustu, atau posyandu.
  • Petugas melakukan skrining dan identifikasi kondisi pasien.
  • Pasien diarahkan ke poli yang sesuai.
  • Pemeriksaan, penyuluhan, dan penanganan dilakukan sesuai standar pelayanan.
  • Jika diperlukan, pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih tinggi. 

Waktu Penyelesaian:

  • Waktu penyelesaian pelayanan bervariasi tergantung jenis pelayanan, namun umumnya berkisar antara 15-30 menit. 

Biaya/Tarif:

  • Pasien umum dikenakan biaya sesuai peraturan daerah.
  • Pasien dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dilayani secara gratis. 

Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas

4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal

5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

asset