Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Standar Pelayanan Farmasi

Standar pelayanan kefarmasian lintas klaster di puskesmas adalah serangkaian prosedur yang mengatur pelayanan farmasi yang terintegrasi dengan berbagai klaster pelayanan kesehatan di puskesmas, seperti klaster ibu dan anak, klaster dewasa dan lansia, serta klaster penanggulangan penyakit menular. Tujuannya adalah untuk memastikan ketersediaan, keamanan, dan efektivitas penggunaan obat serta mendukung pelayanan kesehatan yang komprehensif. 

Ruang Lingkup Pelayanan Farmasi Lintas Klaster:

  • Penerimaan Resep:

    Petugas farmasi menerima resep dari berbagai klaster pelayanan, baik rawat jalan maupun rujukan dari klaster lain. 

  • Skrining Resep:

    Melakukan pemeriksaan resep meliputi aspek administrasi, farmasetik, dan klinis untuk memastikan keamanan dan ketepatan penggunaan obat. 

  • Penyiapan Obat:

    Menyiapkan obat sesuai dengan resep, termasuk obat jadi dan obat racik, dengan waktu tunggu yang telah ditetapkan (misalnya, 10 menit untuk obat jadi, 25 menit untuk obat racik). 

  • Pemberian Informasi Obat:

    Memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada pasien mengenai obat yang diterima, termasuk nama obat, dosis, cara penggunaan, waktu penggunaan, dan efek samping yang mungkin timbul. 

  • Pencatatan dan Pelaporan:

    Melakukan pencatatan penggunaan obat dan pelaporan sesuai dengan sistem yang berlaku di puskesmas. 

  • Pemantauan Terapi Obat (PTO):

    Melakukan pemantauan terhadap efektivitas dan keamanan obat yang digunakan oleh pasien, terutama pada kasus-kasus tertentu. 

  • Monitoring Efek Samping Obat (MESO):

    Melakukan pemantauan terhadap kemungkinan terjadinya efek samping obat dan melaporkan kejadian tersebut. 

  • Evaluasi Penggunaan Obat (EPO):

    Melakukan evaluasi terhadap penggunaan obat secara keseluruhan untuk mengidentifikasi masalah dan potensi perbaikan. 

  • Pelayanan Kefarmasian Klinik:

    Meliputi pengkajian resep, dispensing (penyerahan obat), Pelayanan Informasi Obat (PIO), konseling, dan pemantauan terapi obat. 

SOP Pelayanan Kefarmasian Lintas Klaster:

  • Setiap puskesmas perlu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas untuk pelayanan kefarmasian lintas klaster. 
  • SOP ini mengatur alur pelayanan, tanggung jawab petugas, dan standar waktu pelayanan untuk memastikan efisiensi dan mutu pelayanan. 
  • Contoh SOP yang mungkin ada:
    • SOP Alur Pelayanan Kefarmasian Lintas Klaster. 
    • SOP Skrining Resep. 
    • SOP Pelayanan Informasi Obat. 
    • SOP Monitoring Efek Samping Obat. 
  • SOP juga perlu mencakup pengelolaan sediaan farmasi, perencanaan, pengadaan, penyimpanan, dan distribusi obat. 

Pentingnya Pelayanan Kefarmasian Lintas Klaster:

  • Mendukung pelayanan kesehatan yang komprehensif dan terintegrasi di puskesmas.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi penggunaan obat.
  • Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
  • Memenuhi kebutuhan pasien akan pelayanan kefarmasian yang berkualitas.
  • Memastikan keamanan dan ketersediaan obat yang dibutuhkan oleh pasien di berbagai klaster pelayanan. 

 

 

Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas

4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2020 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas

5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

asset