Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
UU 43 2009

Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 mengatur tentang Kearsipan, bukan tentang pelayanan publik. UU ini bertujuan untuk menyelenggarakan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu, dengan prinsip-prinsip, kaidah, norma, standar, prosedur, dan kriteria yang jelas. 

ABSTRAK
Dalam Undang-Undang ini mengatur tentang Sistem penyelenggaraan kearsipan nasional yang komprehensif dan terpadu harus dibangun dengan mengimplementasikan prinsip, kaidah, norma, standar, prosedur, dan kriteria, pembinaan kearsipan, sistem pengelolaan arsip, sumber daya pendukung, serta peran serta masyarakat dan organisasi profesi yang sedemikian rupa, sehingga mampu merespons tuntutan dinamika gerak maju masyarakat, bangsa, dan negara ke depan. Sistem kearsipan nasional berfungsi menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya serta mampu mengidentifikasikan keberadaan arsip yang memiliki keterkaitan informasi sebagai satu keutuhan informasi pada semua organisasi kearsipan.
 
Berikut adalah beberapa poin penting terkait Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan:
  • Tujuan:
    Untuk mengatur penyelenggaraan kearsipan nasional yang efektif dan efisien. 
     
  •  
  • Ruang Lingkup:
    Meliputi pengelolaan arsip dinamis dan statis, serta peran serta masyarakat dalam kearsipan. 
     
  •  
  • Asas-asas:
    UU ini menetapkan asas-asas kearsipan, seperti asas pembinaan, asas pengelolaan, dan asas peran serta masyarakat. 
     
  •  
  • Penyelenggara:
    Mengatur peran lembaga negara, pemerintahan daerah, dan lembaga lainnya dalam penyelenggaraan kearsipan. 
     
  •  
  • Pengelolaan Arsip:
    Menjelaskan tentang pengelolaan arsip dinamis (digunakan dalam kegiatan sehari-hari) dan arsip statis (arsip yang memiliki nilai guna kesejarahan). 
     
  •  
  • Hak dan Kewajiban:
    UU ini juga mengatur hak dan kewajiban pencipta arsip, pengguna arsip, dan lembaga kearsipan. 
     
asset