Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Pelayanan Puskesmas Sukamukti

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2029 tentang Puskesmas, jeni-jenis pelayanan yang disediakan di UPT Puskesmas Sukamukti adalah

  1. Pelayanan UKM Esensial dan Keperawatan Kesehatan Masyarakat, yang meliputi:
  1. Pelayanan promosi kesehatan dan UKS;
  2. Pelayanan kesehatan lingkungan;
  3. Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKM;
  4. Pelayanan Gizi yang bersifat UKM;
  5. Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
  6.  Pelayanan Keperawatan Kesehatan Masyarakat
  1. Pelayanan UKM Pengembangan, yang meliputi:
  1. Pelayanan kesehatan jiwa;
  2. Pelayanan kesehatan gigi masyarakat;
  3. Pelayanan kesehatan tradisional komplementer;
  4. Pelayanan kesehatan olahraga;
  5. Pelayanan Kesehatan Indera
  6. Pelayanan kesehatan lansia;
  7. Pelayanan Kesehatan Kerja dan
  8. Pelayanan kesehatan lainnya.
  1. Pelayanan UKP, Kefarmasian, dan Laboratorium, yang meliputi:
  1. Pelayanan pemeriksaan umum;
  2. Pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
  3. Pelayanan KIA-KB yang bersifat UKP dan persalinan;
  4. Pelayanan gawat darurat;
  5. Pelayanan gizi klinik; ;
  6. Pelayanan kefarmasian; dan
  7. Pelayanan laboratorium/penunjang diagnosa.
4. Jaringan Pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  1. Jaringan Pelayanan Kesehatan meliputi  :

a) Puskesmas Pembantu;

b) Puskesmas keliling;

c) Bidan Desa; dan

            2. Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan meliputi:

                    a) Rumah Sakit

                    b) Klinik Swasta

                    c) Apotek Swasta

                    d) Dokter Praktek swasta

                    e) Bidan Paraktek Swasta

                    f) Posyandu

                    g) Polindes

5. Bangunan, prasarana dan peralatan puskesmas

6. Mutu Puskesmas

 

Perubahan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2019 tentang Puskesmas ke Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Menurut Permenkes 19 tahun 2024, jenis pelayanan di UPT Puskesmas Sukamukti  diselenggarakan secara terintegrasi dalam sistem klaster yang mencakup: Klaster Manajemen, Klaster Kesehatan Ibu dan Anak, Klaster Kesehatan Dewasa dan Lansia, Klaster Penanggulangan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan, serta Klaster Lintas Klaster. 

Rincian Jenis Pelayanan Berdasarkan Klaster

  • Klaster Manajemen:

    Meliputi perencanaan kegiatan, pembagian tugas, koordinasi, penjaminan mutu, pemantauan, evaluasi, serta pelaporan terhadap seluruh kegiatan di Puskesmas. 

  • Klaster Kesehatan Ibu dan Anak:

    Memberikan pelayanan kesehatan yang berfokus pada ibu, mulai dari kehamilan, persalinan, hingga perawatan bayi dan anak-anak, sesuai dengan kebutuhan siklus hidup mereka. 

  • Klaster Kesehatan Dewasa dan Lansia:

    Memberikan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk populasi dewasa dan lanjut usia, dengan penekanan pada pencegahan penyakit kronis dan pemeliharaan kesehatan secara keseluruhan. 

  • Klaster Penanggulangan Penyakit dan Kesehatan Lingkungan:

    Meliputi kegiatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk penyakit-penyakit tertentu serta upaya penyehatan lingkungan kerja dan pemukiman. 

  • Klaster Lintas Klaster:

    Berperan dalam mengintegrasikan dan mengoordinasikan kegiatan yang melintasi beberapa klaster untuk memastikan kesinambungan dan efektivitas pelayanan secara menyeluruh. 

Tujuan Sistem Klaster

Sistem klaster ini bertujuan untuk memperkuat layanan kesehatan primer di Indonesia dengan lebih terfokus, efektif, dan efisien. Dengan adanya pembagian klaster yang jelas dan penanggung jawab klaster yang kompeten, Puskesmas diharapkan dapat lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. 

asset