Sedang memuat ...
Perjanjian kinerja di Puskesmas adalah dokumen resmi berisi kesepakatan antara atasan dan bawahan (pimpinan Puskesmas dengan atasan di Dinas Kesehatan, atau atasan dengan pegawainya) untuk mewujudkan target kinerja tertentu, dengan indikator yang terukur, fungsi, dan sumber daya yang tersedia. Dokumen ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kinerja, sekaligus menjadi dasar pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja.
Fungsi dan Tujuan Perjanjian Kinerja (PK) di Puskesmas:
Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi:
PK membuat kinerja Puskesmas dan pegawainya lebih terukur, sehingga mudah diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Memantau dan Mengendalikan Kinerja:
Dokumen ini menjadi alat untuk memantau sejauh mana target kinerja tercapai, serta mengendalikan kegiatan agar sesuai dengan tujuan yang ditetapkan.
Tolok Ukur Kinerja:
PK menetapkan tolok ukur yang jelas, yang menjadi dasar untuk mengevaluasi kinerja individu maupun organisasi di tingkat Puskesmas.
Dasar Penilaian:
Keberhasilan atau kegagalan pencapaian target dalam PK menjadi dasar penilaian kinerja dan tindakan yang diperlukan, seperti pemberian penghargaan atau sanksi.
Dasar Laporan:
PK digunakan sebagai dasar untuk menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
Pihak yang Terlibat:
Atasan dan Bawahan:
PK adalah kesepakatan antara pimpinan yang lebih tinggi (misalnya kepala Puskesmas) dengan pimpinan yang lebih rendah di bawahnya (misalnya kepala seksi atau dokter di Puskesmas).
Instansi yang Lebih Tinggi:
PK juga bisa menjadi penugasan dari pimpinan tingkat yang lebih tinggi (misalnya Kepala Dinas Kesehatan) kepada Pimpinan Puskesmas.
Isi Perjanjian Kinerja:
E-kinerja di puskesmas adalah sistem elektronik untuk mengelola, menilai, dan mengevaluasi kinerja pegawai puskesmas, yang bisa berupa sistem penilaian kinerja pegawai (ASN atau non-ASN) secara individu atau aplikasi untuk Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP) secara institusional. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan keterbukaan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kesehatan.
Fungsi dan Manfaat E-kinerja di Puskesmas
Penilaian Kinerja Pegawai:
Sistem ini digunakan untuk menilai kinerja pegawai berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), aktivitas, dan perilaku kerja, yang dapat menjadi dasar pemberian insentif.
Evaluasi Kinerja Institusional:
Aplikasi seperti E-PKP membantu puskesmas dalam mengevaluasi efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan yang diberikan, mengelola data, dan memvisualisasikan performa.
Peningkatan Efisiensi:
Penggunaan sistem digital menggantikan sistem manual (seperti Excel), sehingga proses input dan evaluasi data menjadi lebih praktis dan cepat, serta meminimalkan kesalahan.
Akses Fleksibel:
Aplikasi e-kinerja bersifat web-based dan daring, memungkinkan pengguna untuk mengakses dan menginput data kapan saja dan di mana saja, yang mendukung kelancaran operasional puskesmas.
Akuntabilitas dan Berbasis Data:
Sistem ini mendorong budaya kerja yang lebih akuntabel dan berbasis data di lingkungan puskesmas, serta mendukung terwujudnya sistem kesehatan yang lebih responsif.
Perbedaan E-kinerja Pegawai dan E-PKP
E-kinerja (Individu):
Fokus pada penilaian kinerja individu pegawai ASN atau non-ASN, termasuk absensi, aktivitas, dan pencapaian target kinerja harian maupun bulanan.
E-PKP (Institusional):
Aplikasi khusus yang dikembangkan untuk mengevaluasi kinerja Puskesmas secara keseluruhan, mencakup pencapaian pelayanan kesehatan, manajemen puskesmas, dan mutu pelayanan.