Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Zona Integrasi

ZONA INTEGRITAS

Zona Integritas
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit  kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima;
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. 

Pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil.
Proses Pembangunan Zona Integritas pada area pengungkit difokuskan pada enam area perubahan untuk mencapai predikat WBK/WBBM yang merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi, yaitu :

  1. Manajemen Perubahan: Menciptakan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas. 
  2. Penataan Tatalaksana: Meningkatkan efektivitas dan efisiensi prosedur kerja melalui digitalisasi. 
  3. Penataan Sistem Manajemen SDM: Meningkatkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme pegawai. 
  4. Penguatan Akuntabilitas: Memastikan kinerja yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. 
  5. Penguatan Pengawasan: Mengembangkan sistem pengendalian internal dan melibatkan masyarakat dalam pengawasan. 
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Menghadirkan layanan kesehatan yang lebih baik untuk masyarakat. 

Sedangkan komponen hasil tertuju pada dua sasaran utama yaitu :

  1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
  2. Kualitas Pelayanan Publik yang prima 

Tujuan Pembangunan Zona Integritas

  • Pencegahan Korupsi: Mengurangi dan mencegah terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme. 
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan: Memberikan pelayanan kesehatan yang cepat, tepat, responsif, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan. 
  • Good Governance: Menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, efisien, dan efektif. 
  • Budaya Kerja Berintegritas: Menumbuhkan budaya kerja yang profesional dan berintegritas di kalangan pegawai. 

asset