Sedang memuat ...
Permenkes 34 Tahun 2022 adalah Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Peraturan ini mengatur tentang proses akreditasi untuk berbagai fasilitas kesehatan guna meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Tujuan utama Permenkes Nomor 34 Tahun 2022 adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas-fasilitas kesehatan seperti Puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, unit transfusi darah, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi.
Permenkes ini bertujuan untuk:
Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan:
Dengan adanya akreditasi, fasilitas kesehatan diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, aman, dan sesuai standar.
Melindungi masyarakat:
Akreditasi bertujuan untuk melindungi masyarakat dari mutu pelayanan kesehatan yang buruk.
Menjamin keselamatan pasien:
Fasilitas kesehatan yang terakreditasi diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih aman bagi pasien.
Meningkatkan tata kelola fasilitas kesehatan:
Akreditasi juga bertujuan untuk meningkatkan tata kelola organisasi dan pelayanan di fasilitas kesehatan.
Mendukung program pemerintah di bidang kesehatan:
Peraturan ini mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Secara lebih rinci, peraturan ini mengatur tentang: