Sedang memuat ...
Standar pelayanan klaster 3 di puskesmas, yang juga dikenal sebagai klaster Usia Dewasa dan Lansia, adalah bagian dari Integrasi Layanan Primer (ILP) yang berfokus pada pelayanan kesehatan bagi kelompok usia 18 tahun ke atas, baik dewasa maupun lanjut usia. Tujuannya adalah meningkatkan kemampuan individu dan keluarganya dalam mengatasi masalah kesehatan serta meningkatkan kualitas hidup.
Dasar hukum
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
