Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Standar Pelayanan Persalinan

Standar pelayanan persalinan di Klaster 2 Puskesmas, yang berfokus pada kesehatan ibu dan anak, mencakup pelayanan antenatal (pemeriksaan kehamilan), persalinan, dan postnatal (perawatan setelah melahirkan). Pelayanan ini juga mencakup penanganan bayi baru lahir dan anak hingga usia prasekolah. 

Standar Pelayanan Persalinan di Klaster 2 Puskesmas:

  1. 1. Pelayanan Antenatal (Pemeriksaan Kehamilan):

    • Pemeriksaan kehamilan rutin, termasuk pemeriksaan fisik, tekanan darah, tinggi fundus uteri, dan deteksi denyut jantung janin. 
    • Pemeriksaan laboratorium untuk anemia, hepatitis, HIV, dan penyakit lainnya. 

    • Pemberian tablet tambah darah, imunisasi TT, dan konseling. 
    • Pencegahan dan penanganan masalah kesehatan ibu hamil seperti anemia, KEK, malaria, TB, dan IMS/ISK. 
    • Skrining pre-eklampsia dan penanganan masalah kesehatan jiwa pada ibu hamil. 
  1. 2. Pelayanan Persalinan:

    • Persalinan harus dilakukan di fasilitas kesehatan untuk penanganan komplikasi yang mungkin terjadi. 
    • Tenaga kesehatan yang terlibat minimal 3 orang, terdiri dari dokter, bidan, dan perawat, atau dokter dan 2 bidan. 
    • Puskesmas dengan PONED (Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar) harus siap 24 jam untuk pelayanan persalinan atau rujukan. 
  2. 3. Pelayanan Postnatal (Perawatan Pasca Persalinan):

    • Pemeriksaan ibu nifas untuk mendeteksi dini komplikasi pasca persalinan. 
    • Pemberian edukasi terkait perawatan diri dan bayi. 
    • Pemantauan kondisi luka persalinan, tekanan darah, dan suhu tubuh. 

Pelayanan Terkait Kesehatan Anak:

  • Pelayanan kesehatan anak dari lahir hingga usia prasekolah, termasuk pemantauan tumbuh kembang, imunisasi, dan penanganan masalah kesehatan anak. 
  • Skrining pendengaran dan penglihatan pada bayi dan anak. 
  • Pencegahan dan penanganan masalah gizi pada anak. 

Pelayanan Tambahan:

Program Keluarga Berencana (KB), Penyuluhan kesehatan reproduksi, Pelayanan kesehatan jiwa pada ibu hamil dan anak. 

Tujuan Pelayanan Klaster 2:

  • Menurunkan angka kematian ibu dan anak.
  • Meningkatkan kesehatan ibu dan anak secara keseluruhan.
  • Mencegah komplikasi pada ibu dan anak.
  • Memberikan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkualitas. 

Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas

4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2019 tentang Pedoman Standar Pelayanan Minimal

5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

asset