Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Standar Pelayanan Gigi dan Mulut

Standar pelayanan gigi dan mulut lintas klaster adalah serangkaian prosedur dan tindakan yang terstandarisasi dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut, baik yang bersifat promotif, preventif, maupun kuratif sederhana, yang dapat diakses oleh pasien di berbagai tingkatan pelayanan kesehatan, termasuk di Puskesmas. Pelayanan ini tidak hanya terbatas pada rujukan internal antar klaster, tetapi juga mencakup pelayanan yang dapat langsung dipilih oleh pasien. 

Ruang Lingkup Pelayanan Lintas Klaster Gigi dan Mulut:

  • Pemeriksaan gigi rutin: Pemeriksaan menyeluruh untuk mendeteksi masalah gigi dan mulut. 
  • Pembersihan gigi: Membersihkan karang gigi dan plak untuk mencegah penyakit. 
  • Penambalan gigi: Mengisi gigi berlubang dengan berbagai jenis tambalan (sementara atau tetap). 
  • Pencabutan gigi: Tindakan pencabutan gigi yang tidak bisa dipertahankan. 
  • Perawatan saluran akar gigi: Perawatan untuk gigi yang mengalami infeksi pada saluran akar. 
  • Pembuatan gigi palsu: Pemasangan gigi palsu untuk menggantikan gigi yang hilang. 
  • Perawatan gigi anak: Fokus pada perawatan gigi pada anak-anak, termasuk pencegahan dan penanganan masalah gigi pada usia dini. 
  • Perawatan bedah mulut: Tindakan bedah ringan pada jaringan mulut, seperti pengangkatan gigi bungsu yang impaksi. 
  • Perawatan ortodontik sederhana: Perawatan untuk meratakan gigi, seperti pemasangan behel gigi lepasan. 
  • Pemeriksaan rontgen gigi: Pemeriksaan dengan sinar-X untuk melihat kondisi gigi dan jaringan di sekitarnya. 
  • Konsultasi dan edukasi: Memberikan informasi dan edukasi kepada pasien mengenai cara menjaga kesehatan gigi dan mulut. 

Tujuan Pelayanan Lintas Klaster:

  • Meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan gigi dan mulut bagi seluruh masyarakat.
  • Meningkatkan derajat kesehatan gigi dan mulut masyarakat melalui pelayanan promotif, preventif, dan kuratif sederhana.
  • Mencegah terjadinya masalah gigi dan mulut yang lebih serius melalui deteksi dini dan penanganan yang tepat.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan gigi dan mulut. 

 

Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas

4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut. 

5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

asset