Sedang memuat ...
Perbup Kab. Garut No. 1406 Tahun 2015 adalah Peraturan Bupati Garut tentang Standar Pelayanan Minimal pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh. Peraturan ini diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2015.
Secara lebih rinci, Perbup ini mengatur:
Standar Pelayanan Minimal (SPM):
Menetapkan standar pelayanan yang harus diberikan oleh Puskesmas DTP dan non DTP yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD):
Fokus pada unit pelaksana teknis dinas yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan di Puskesmas.
BLUD Penuh:
Puskesmas dengan status BLUD Penuh memiliki kewenangan pengelolaan keuangan yang lebih luas untuk meningkatkan pelayanan.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Puskesmas memberikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan