Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
permenkes 4 tahun 2019

Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan adalah standar minimal yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Ada 12 indikator SPM kesehatan yang wajib diberikan kepada masyarakat, meliputi pelayanan kesehatan ibu hamil, bersalin, bayi baru lahir, balita, usia pendidikan dasar, usia produktif, usia lanjut, penderita hipertensi, penderita diabetes melitus, orang dengan gangguan jiwa berat, orang terduga tuberculosis, dan orang dengan risiko terinfeksi HIV.

 

Berikut adalah 12 indikator SPM kesehatan:

  1. Pelayanan kesehatan ibu hamil: Mencakup pelayanan antenatal sesuai standar. 
  2. Pelayanan kesehatan ibu bersalin: Pelayanan persalinan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan, menurut Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin. 
  3. Pelayanan kesehatan bayi baru lahir: Pelayanan kesehatan neonatus 0-28 hari. 
  4. Pelayanan kesehatan balita: Pelayanan kesehatan untuk anak usia 0-59 bulan. 
  5. Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar: Pelayanan kesehatan untuk semua anak usia dasar. 
  6. Pelayanan kesehatan pada usia produktif: Pelayanan kesehatan untuk usia 15-59 tahun. 
  7. Pelayanan kesehatan pada usia lanjut: Pelayanan kesehatan untuk usia 60 tahun ke atas. 
  8. Pelayanan kesehatan penderita hipertensi: Pelayanan kesehatan sesuai standar bagi penderita hipertensi. 
  9. Pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus: Pelayanan kesehatan sesuai standar bagi penderita diabetes melitus. 
  10. Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat: Pelayanan kesehatan bagi ODGJ berat. 
  11. Pelayanan kesehatan orang dengan tuberkulosis (TB): Pelayanan kesehatan bagi orang yang terduga TB. 
  12. Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV: Pelayanan kesehatan bagi orang yang berisiko terinfeksi HIV. 

 

Tujuan Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar dari pemerintah daerah dengan mutu tertentu. SPM juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mengurangi kesalahan, dan memudahkan petugas dalam memberikan pelayanan. Selain itu, SPM memastikan pelayanan yang akuntabel dan berkinerja tinggi, sehingga memberikan kepuasan kepada masyarakat. 

Berikut adalah beberapa tujuan SPM yang lebih rinci:

  • Meningkatkan kualitas pelayanan:

    Dengan adanya SPM, pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan mutu pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat. 

  • Meningkatkan efisiensi pelayanan:

    SPM membantu pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya dan anggaran yang ada untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien. 

  • Meningkatkan akuntabilitas:

    SPM memastikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelayanan yang mereka berikan kepada masyarakat. 

  • Meningkatkan kepuasan masyarakat:

    Dengan pelayanan yang berkualitas, efisien, dan akuntabel, diharapkan masyarakat akan merasa lebih puas dengan pelayanan yang mereka terima. 

  • Mendukung pelaksanaan urusan wajib pemerintah daerah:

    SPM menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan wajib yang menjadi tanggung jawab mereka. 

  • Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance):

    Dengan menerapkan SPM, pemerintah daerah diharapkan dapat menjalankan pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab. 

  • Menjamin akses masyarakat terhadap pelayanan dasar:

    SPM memastikan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan dasar yang minimal, seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum. 

asset