Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). 

Peraturan ini bertujuan untuk: 

  • Meningkatkan jangkauan dan kualitas pelayanan kesehatan bagi lanjut usia di Puskesmas.
  • Memberikan pedoman bagi penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia di Puskesmas.
  • Mewujudkan pelayanan kesehatan yang komprehensif dan berkesinambungan bagi lanjut usia.

Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi: 

  • Definisi:

    Menjelaskan batasan lanjut usia dan jenis-jenis pelayanan kesehatan yang diberikan.

  • Standar Pelayanan:

    Menetapkan standar pelayanan kesehatan lanjut usia yang harus dipenuhi oleh Puskesmas.

  • Penyelenggaraan:

    Mengatur tata cara pelaksanaan pelayanan kesehatan lanjut usia di Puskesmas, termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.

  • Ketenagaan:

    Menentukan jenis dan jumlah tenaga kesehatan yang diperlukan untuk pelayanan lanjut usia di Puskesmas.

  • Sarana dan Prasarana:

    Mengatur kebutuhan sarana dan prasarana yang harus tersedia di Puskesmas untuk pelayanan lanjut usia.

  • Pembiayaan:

    Menjelaskan sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia di Puskesmas.

  • Pembinaan dan Pengawasan:

    Menentukan mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia di Puskesmas.

asset