Sedang memuat ...
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2015 mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lanjut Usia di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Peraturan ini bertujuan untuk:
Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi:
Definisi:
Menjelaskan batasan lanjut usia dan jenis-jenis pelayanan kesehatan yang diberikan.
Standar Pelayanan:
Menetapkan standar pelayanan kesehatan lanjut usia yang harus dipenuhi oleh Puskesmas.
Penyelenggaraan:
Mengatur tata cara pelaksanaan pelayanan kesehatan lanjut usia di Puskesmas, termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Ketenagaan:
Menentukan jenis dan jumlah tenaga kesehatan yang diperlukan untuk pelayanan lanjut usia di Puskesmas.
Sarana dan Prasarana:
Mengatur kebutuhan sarana dan prasarana yang harus tersedia di Puskesmas untuk pelayanan lanjut usia.
Pembiayaan:
Menjelaskan sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia di Puskesmas.
Pembinaan dan Pengawasan:
Menentukan mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan lanjut usia di Puskesmas.