Sedang memuat ...
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 mengatur tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular (PTM). Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian PTM di Indonesia.
Beberapa poin penting dalam peraturan ini meliputi:
Definisi dan Klasifikasi PTM:
Peraturan ini menjelaskan definisi PTM dan mengklasifikasikannya berdasarkan jenis penyakit.
Upaya Pencegahan dan Pengendalian:
Peraturan ini mencakup berbagai upaya pencegahan dan pengendalian PTM, termasuk deteksi dini, pengendalian faktor risiko, dan penanganan kasus.
Peran Fasilitas Pelayanan Kesehatan:
Peraturan ini mengatur peran fasilitas pelayanan kesehatan dalam penanggulangan PTM, termasuk pencatatan dan pelaporan.
Surveilans PTM:
Peraturan ini menjelaskan sistem surveilans PTM yang terintegrasi dalam sistem informasi kesehatan.
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah:
Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan PTM.
Peraturan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam upaya penanggulangan PTM di Indonesia, sehingga dapat menurunkan angka kejadian dan dampak buruk dari PTM.