Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
PERATURAN BUPATI KABUPATEN GARUT TENTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut mengenai BLUD Puskesmas Garut mengatur tentang pengelolaan keuangan dan tata kelola Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD (Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah). Perbup ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Puskesmas. 

Beberapa poin penting yang diatur dalam Perbup tentang BLUD Puskesmas Garut:

  • Status BLUD:

    Menetapkan Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPT) yang menerapkan PPK-BLUD. 

  • Pengelolaan Keuangan:

    Mengatur sistem dan prosedur pengelolaan keuangan BLUD, termasuk penerimaan, pengeluaran, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan. 

  • Tata Kelola:

    Mengatur prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BLUD. 

  • Tarif Layanan:

    Menetapkan tarif layanan kesehatan yang berlaku di Puskesmas dengan status BLUD, serta mekanisme penyesuaian tarif. 

  • Hak dan Kewajiban:

    Menjelaskan hak dan kewajiban Puskesmas, pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait dalam pengelolaan BLUD. 

  • Dewan Pengawas:

    Membentuk Dewan Pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD Puskesmas. 

  • Sanksi:

    Mengatur sanksi bagi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Perbup. 

Beberapa contoh Perbup yang mengatur BLUD Puskesmas Garut:

  • Perbup Nomor 37 Tahun 2022: Mengatur tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas dan Labkesda di Kabupaten Garut. 
  • Perbup Nomor 1172 Tahun 2015: Mengatur tentang tarif layanan pada UPT Puskesmas DTP dan Non DTP dengan status PPK-BLUD. 
  • Perbup Nomor 8 Tahun 2023: Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • Perbup Nomor 46 Tahun 2023: Pedoman Penilaian Kinerja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan. Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan pengelolaan BLUD bidang kesehatan berjalan efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab. 
  • Perbup Nomor 22 Tahun 2021: Tarif Pelayanan Kesehatan Dan Non Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Slamet Garut Dengan Status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh

     Penting untuk dicatat bahwa Perbup BLUD Puskesmas dapat berbeda-beda antara satu Puskesmas dengan Puskesmas lainnya, tergantung pada kebijakan dan kebutuhan masing-masing Puskesmas. 

asset