Sedang memuat ...
TOLAK GRATIFIKASI
Pengendalian gratifikasi di puskesmas mencakup pelarangan menerima gratifikasi, pembentukan unit atau tim pengendalian gratifikasi (UPG), sosialisasi kepada pegawai dan masyarakat tentang apa itu gratifikasi, pelaporan gratifikasi yang diterima, serta penanganan dan pelaporan gratifikasi tersebut ke instansi yang berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apa itu Gratifikasi?
Mengenal Gratifikasi
Gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu gratifikasi memiliki arti yang netral, sehingga tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau sesuatu yang salah.
Mengapa gratifikasi itu dilarang?
Gratifikasi pada dasarnya adalah “suap yang tertunda” atau sering juga disebut “suap terselubung”. Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan korupsi lainnya. Sehingga gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.
Kriteria gratifikasi yang dilarang, yaitu :
Gratifikasi tersebut dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga Pn/PN tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Apa yang menjadi dasar pengaturan gratifikasi bagi Pn/PN?
Gratifikasi merupakan salah satu jenis tindak pidana korupsi baru yang diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor sejak tahun 2001. Namun, jika penerima gratifikasi melaporkan pada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) / KPK paling lambat 30 hari kerja, maka Pn/PN dibebaskan dari ancaman pidana gratifikasi.
Berikut adalah pasal yang mengatur tentang gratifikasi:
Selain itu, Pasal 16 UU No. 30/2002 tentang KPK juga mengatur bahwa setiap Pn/PN yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan. KPK menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor: 02 Tahun 2014 dan Perkom Nomor: 06 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi. Untuk menjelaskan lebih jauh, KPK juga menerbitkan Pedoman Pengendalian Gratifikasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 16 Perkom tersebut.
Apa perbedaan antara gratifikasi, suap dan pemerasan?
Secara sederhana gratifikasi tidak membutuhkan sesuatu yang transaksional atau ditujukan untuk mempengaruhi keputusan atau kewenangan secara langsung. Hal ini berbeda dengan suap yang bersifat transaksional.
Sedangkan pidana pemerasan, inisiatif permintaan dan paksaan berasal dari Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara. Pada pidana pemerasan yang dihukum pidana hanyalah pihak penerima saja.
Apakah pemberi gratifikasi diberi sanksi?
Tidak semua pemberi gratifikasi dapat diberikan sanksi, kecuali memenuhi unsur tindak pidana suap. Ketentuan ini diatur pada UU Tipikor Pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara antara 1 sampai 5 tahun dan Pasal 13 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun.
Tujuan Pengendalian Gratifikasi
Langkah-langkah Pengendalian Gratifikasi di Puskesmas
1. Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG):
Sebagian puskesmas membentuk UPG atau Tim Penanganan Gratifikasi (TPG) untuk melakukan koordinasi, identifikasi, sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan gratifikasi.
2. Pelarangan dan Sosialisasi:
Menerapkan kebijakan tegas melarang penerimaan gratifikasi, baik dari pasien, keluarga, maupun pihak lain. Selain itu, dilakukan sosialisasi baik kepada pegawai maupun masyarakat melalui media elektronik dan non-elektronik.
3. Pelaporan Gratifikasi oleh Pegawai:
Pegawai puskesmas diwajibkan untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang dianggap suap atau gratifikasi dalam kedinasan kepada Kepala Puskesmas atau UPG yang berwenang.
4. Penanganan dan Tindak Lanjut:
5. Penyampaian Laporan ke KPK:
Laporan gratifikasi dapat disampaikan melalui sistem pelaporan gratifikasi online (GOL) yang dikelola oleh KPK, yaitu melalui aplikasi atau surat elektronik.
Pentingnya Keterlibatan Masyarakat. Masyarakat juga perlu mengetahui apa itu gratifikasi sehingga dapat melaporkan jika ada dugaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan puskesmas. Kerahasiaan identitas pelapor akan dijamin oleh pihak berwenang.
