Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan serta keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan. Jenis tenaga kesehatan mencakup tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, dan tenaga keteknisian medis. 

Lebih detailnya, UU ini mendefinisikan tenaga kesehatan sebagai:

  • Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan.
  • Memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan.
  • Untuk jenis tertentu, memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. 

UU ini juga mengatur berbagai aspek terkait tenaga kesehatan, termasuk: 

  • Perencanaan kebutuhan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan, dan pengawasan mutu tenaga kesehatan.
  • Hak dan kewajiban tenaga kesehatan.
  • Penempatan tenaga kesehatan oleh pemerintah.
  • Standar kompetensi dan uji kompetensi.
  • Penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang bertanggung jawab, aman, bermutu, serta merata dan nondiskriminatif. 

Dengan adanya UU ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan perlindungan bagi tenaga kesehatan serta masyarakat.

asset