Sedang memuat ...
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri di bidang kesehatan dan memiliki pengetahuan serta keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan. Jenis tenaga kesehatan mencakup tenaga medis, tenaga psikologi klinis, tenaga keperawatan, tenaga kebidanan, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga gizi, tenaga keterapian fisik, dan tenaga keteknisian medis.
Lebih detailnya, UU ini mendefinisikan tenaga kesehatan sebagai:
UU ini juga mengatur berbagai aspek terkait tenaga kesehatan, termasuk:
Dengan adanya UU ini, diharapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan perlindungan bagi tenaga kesehatan serta masyarakat.