Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 mengatur tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). 

Permenkes ini mencakup berbagai aspek terkait Puskesmas, termasuk:

  • Tugas, fungsi, dan wewenang Puskesmas: Menjelaskan apa saja yang menjadi tanggung jawab Puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan. 
  • Persyaratan, perizinan, dan registrasi Puskesmas: Mengatur bagaimana Puskesmas didirikan dan diizinkan beroperasi. 
  • Peningkatan mutu pelayanan kesehatan: Membahas upaya-upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas. 
  • Organisasi dan tata hubungan kerja: Menjelaskan struktur organisasi Puskesmas dan bagaimana hubungan antar bagian di dalamnya. 
  • Sistem jejaring pelayanan kesehatan: Mengatur kerjasama antara Puskesmas dengan fasilitas kesehatan lainnya. 
  • Kategori Puskesmas: Membahas pengelompokan Puskesmas berdasarkan jenis dan fasilitas yang dimiliki. 
  • Pencatatan dan pelaporan: Menjelaskan sistem pencatatan dan pelaporan kegiatan dan data di Puskesmas. 
  • Pembinaan dan pengawasan: Mengatur bagaimana Puskesmas dibina dan diawasi oleh pihak terkait. 
  • Pendanaan Puskesmas: Menjelaskan sumber-sumber pendanaan untuk operasional Puskesmas. 

Selain itu, Permenkes ini juga mengatur tentang: 

  • Pelayanan kesehatan yang terintegrasi dalam sistem klaster:

    Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan yang terbagi dalam beberapa klaster (misalnya, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia).

  • Penanggung jawab klaster:

    Setiap klaster dipimpin oleh seorang penanggung jawab yang merupakan pejabat fungsional kesehatan.

  • Persyaratan sumber daya manusia:

    Menambahkan tenaga epidemiolog, psikolog klinis, fisioterapis, dan terapis gigi dan mulut dalam persyaratan tenaga kesehatan di Puskesmas. 

Secara keseluruhan, Permenkes 19 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat layanan kesehatan primer di Indonesia melalui Puskesmas, dengan fokus pada peningkatan akses, kualitas, dan pemanfaatan teknologi. 

asset