Sedang memuat ...
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2024 mengatur tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
Permenkes ini mencakup berbagai aspek terkait Puskesmas, termasuk:
Selain itu, Permenkes ini juga mengatur tentang:
Pelayanan kesehatan yang terintegrasi dalam sistem klaster:
Puskesmas memberikan pelayanan kesehatan yang terbagi dalam beberapa klaster (misalnya, klaster kesehatan ibu dan anak, klaster kesehatan dewasa dan lansia).
Penanggung jawab klaster:
Setiap klaster dipimpin oleh seorang penanggung jawab yang merupakan pejabat fungsional kesehatan.
Persyaratan sumber daya manusia:
Menambahkan tenaga epidemiolog, psikolog klinis, fisioterapis, dan terapis gigi dan mulut dalam persyaratan tenaga kesehatan di Puskesmas.
Secara keseluruhan, Permenkes 19 Tahun 2024 bertujuan untuk memperkuat layanan kesehatan primer di Indonesia melalui Puskesmas, dengan fokus pada peningkatan akses, kualitas, dan pemanfaatan teknologi.