Sedang memuat ...
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 adalah peraturan tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Peraturan ini mencakup berbagai aspek penyelenggaraan Puskesmas, termasuk fungsi, persyaratan, dan ketenagaan. Peraturan ini menggantikan Permenkes Nomor 75 Tahun 2014.
Beberapa poin penting dalam Permenkes 43 Tahun 2019 meliputi:
Fungsi Puskesmas:
Menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan tingkat pertama, dengan penekanan pada upaya promotif dan preventif.
Prinsip Penyelenggaraan:
Meliputi paradigma sehat, pertanggungjawaban wilayah, kemandirian masyarakat, aksesibilitas pelayanan, teknologi tepat guna, serta keterpaduan dan kesinambungan.
Persyaratan Puskesmas:
Mencakup lokasi, bangunan, prasarana, peralatan, serta ketenagaan kefarmasian dan laboratorium.
Tugas Puskesmas:
Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
Pendekatan Keluarga:
Puskesmas menggunakan pendekatan keluarga untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan akses pelayanan.
Integrasi Program:
Puskesmas mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga dan berupaya meningkatkan koordinasi lintas program dan lintas sektor.
Sistem Rujukan:
Didukung oleh manajemen Puskesmas.
Dengan kata lain, Permenkes 43 Tahun 2019 menjadi acuan bagi seluruh Puskesmas di Indonesia dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berorientasi pada upaya promotif dan preventif, serta terintegrasi dengan pendekatan keluarga dan lintas sektor.