Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Standar Pelayanan Kasir

Standar Pelayanan Kasir Kluster 1 di Puskesmas berkaitan dengan manajemen dan tata kelola, termasuk pengelolaan keuangan, kepegawaian, dan sistem informasi. Secara lebih rinci, standar pelayanan kasir di klaster ini mencakup proses pembayaran pasien, penerbitan kwitansi, pencatatan transaksi, dan pelaporan keuangan. 

Berikut adalah poin-poin penting terkait standar pelayanan kasir di Klaster 1:

1. Persyaratan Pelayanan:

  • Pasien umum menyerahkan lembar pengantar pembayaran dan karcis retribusi.
  • Pasien BPJS menyerahkan kartu BPJS dan resep dari dokter. 

2. Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:

  • Pasien menyerahkan dokumen pembayaran ke petugas kasir.
  • Petugas melakukan pengecekan status pembayaran.
  • Petugas memproses pembayaran, mencetak kwitansi, dan menstempel lunas.
  • Petugas memberikan kwitansi dan resep (jika ada) kepada pasien.
  • Petugas mencatat transaksi dalam buku rekapitulasi dan membuat laporan.
  • Petugas membuat Surat Tanda Setoran (STS) dan menyerahkannya beserta uang ke bendahara. 

3. Jangka Waktu Pelayanan:

4. Biaya/Tarif:

  • Tarif untuk pasien umum mengacu pada Peraturan Daerah setempat.
  • Tarif untuk pasien BPJS sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan. 

5. Produk Pelayanan:

  • Pelayanan kasir meliputi pembayaran, penerbitan kwitansi, dan pencatatan transaksi. 

6. Penanganan Pengaduan:

  • Tersedia berbagai saluran untuk menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan.
  • Contohnya, melalui WhatsApp, email, media sosial, atau kotak saran. 

Penting untuk dicatat:

  • Standar pelayanan kasir ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan efisiensi proses pembayaran di Puskesmas. 
  • Pelaksanaan standar pelayanan yang baik berkontribusi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan. 
  • Klaster 1, yang mencakup manajemen, memainkan peran penting dalam memastikan standar ini diterapkan dan dipatuhi. 

Dasar hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas

4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

5. Peraturan Bupati Kabupaten Garut Nomor 8 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

asset