Sedang memuat ...
Tugas Pokok dan Fungsi Puskesmas Sukamukti
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk
mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam
rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.
Ada 3 fungsi pokok puskesmas, yaitu:
1. Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayahnya
2. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat
3. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.
Proses dalam melaksanakan fungsinya, dilakukan dengan cara:
1. Merangsang masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri.
2. Memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggali dan menggunakan sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien.
3. Memberi bantuan yang bersifat bimbingan teknis materi dan rujukan medis maupun rujukan kesehatan kepada masyarakat dengan ketentuan bantuan tersebut tidak menimbulkan ketergantungan.
4. Memberi pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat.
5. Bekerja sama dengan sektor-sektor yang bersangkutan dalam melaksanakan program puskesmas

DEFINISI, PRINSIP PENYELENGGARAAN,TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PUSKESMAS
(Permenkes No.43 Tahun 2019 Ttg Pusat Kesehatan Masyarakat)
DEFINISI
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT yang selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran Keluarga, Kelompok dan Masyarakat. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan Kesehatan Perseorangan.
Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik Vertikal maupun Horisontal.
Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem.
PRINSIP PENYELENGGARAAN PUSKESMAS
Prinsip penyelenggaraan puskesmas meliputi:
TUGAS PUSKESMAS
Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan Sehat.
FUNGSI PUSKESMAS
Dalam melaksanakan tugas, Puskesmas menyelenggarakan Fungsinya:
WEWENANG PUSKESMAS
Dalam menyelenggarakan fungsi UKM, Puskesmas berwenang untuk:
Dalam menyelenggarakan fungsi UKP, Puskesmas berwenang untuk:
|
Ditetapkan |
: |
Garut |
|
Pada Tanggal |
: |
19 Juli 2024 |
|
Kepala UPT Puskesmas Sukamukti TTD |
||
|
Yanyan Supriatna, S.IP, SKM, M.Si NIP. 19690217 200701 1 010 |
||