Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Tugas Pokok dan Fungsi Puskesmas

Tugas Pokok dan Fungsi Puskesmas Sukamukti

Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk
mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam
rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat.

Ada 3 fungsi pokok puskesmas, yaitu:

1. Sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di   wilayahnya
2. Membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat
3. Memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu kepada masyarakat di wilayah kerjanya.

Proses dalam melaksanakan fungsinya, dilakukan dengan cara:

1. Merangsang masyarakat termasuk swasta untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka menolong dirinya sendiri.
2. Memberikan petunjuk kepada masyarakat tentang bagaimana menggali dan menggunakan sumberdaya yang ada secara efektif dan efisien.
3. Memberi bantuan yang bersifat bimbingan teknis materi dan rujukan medis maupun rujukan kesehatan kepada masyarakat dengan ketentuan bantuan tersebut tidak menimbulkan ketergantungan.
4. Memberi pelayanan kesehatan langsung kepada masyarakat.
5. Bekerja sama dengan sektor-sektor yang bersangkutan dalam melaksanakan program puskesmas

https://nusaindah-pkm.bengkulukota.go.id/wp-content/uploads/2022/03/cropped-logo_puskesmas-150x150.png

DEFINISI, PRINSIP PENYELENGGARAAN,TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PUSKESMAS

(Permenkes No.43 Tahun 2019 Ttg Pusat Kesehatan Masyarakat) 

DEFINISI

PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT yang selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran Keluarga, Kelompok dan Masyarakat. Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan Kesehatan Perseorangan. 

Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik Vertikal maupun Horisontal.

Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem. 

PRINSIP PENYELENGGARAAN PUSKESMAS

Prinsip penyelenggaraan puskesmas meliputi:

  1. Paradigma Sehat
  2. Pertanggungjawaban wilayah
  3. Kemandirian Masyarakat
  4. Pemerataan
  5. Teknologi tepat guna; dan
  6. Keterpaduan dan Kesinambungan

 TUGAS PUSKESMAS

Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan Sehat.

 FUNGSI PUSKESMAS

Dalam melaksanakan tugas, Puskesmas menyelenggarakan Fungsinya:

  1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
  2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya

 

WEWENANG PUSKESMAS

Dalam menyelenggarakan fungsi UKM, Puskesmas berwenang untuk:

  1. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan
  1. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan
  2. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan
  3. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait
  4. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat
  5. Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas
  6. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan
  7. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap akses mutu dan cakupan Pelayanan Kesehatan
  8. Memberikan rekomendasi  terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Penanggulangan Penyakit.

Dalam menyelenggarakan fungsi UKP, Puskesmas berwenang untuk:

  1. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Dasar secara Komprehensif, berkesinambungan dan bermutu
  2. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif
  3. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
  4. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung
  5. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi
  6. Melaksanakan Rekam Medis
  7. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan
  1. Melaksanakan peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan
  2. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya
  3. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.

 

Ditetapkan

:

Garut

Pada Tanggal

:

19 Juli  2024

Kepala UPT Puskesmas Sukamukti

TTD

Yanyan Supriatna, S.IP, SKM, M.Si

NIP. 19690217 200701 1 010

 

asset