Sedang memuat ...
Perbup (Peraturan Bupati) Kabupaten Garut nomor 11 tahun 2025 memiliki tujuan untuk mengatur tentang teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Secara lebih rinci, tujuan Perbup ini adalah:
1. Menjabarkan teknis pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas:
Perbup ini memberikan detail tentang bagaimana THR dan Gaji Ketiga Belas dibayarkan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
2. Mengatur penggunaan APBD:
Perbup ini memastikan bahwa pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas bersumber dari APBD Kabupaten Garut dan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
3. Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah:
Perbup ini dibuat sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, sehingga memastikan sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah dalam hal pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
Dengan demikian, Perbup ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam proses pembayaran THR dan Gaji Ketiga Belas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.