Sedang memuat ...

Halaman Artikel Gallery Infografis Agenda
Pelaksanaan Tusi Kinerja Puskesmas Sukamukti

 

URAIAN TUGAS

PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS

  1. KEDUDUKAN

Berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Sukamukti Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut.

  1. TUGAS

Menilai kinerja puskesmas Sukamukti Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut. meliputi aspek hasil pencapaian cakupan dan manajemen kegiatan termasuk mutu pelayanan

  1. FUNGSI
  1. Pengumpulan data dan pengolahan data hasil kegiatan, sehingga dapat melakukan identifikasi dan analisis masalah, mencari penyebab dan latar belakang serta hambatan masalah kesehatan berdasarkan adanya kesenjangan Pencapaian Kinerja Puskesmas Sukamukti Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut.
  2. Penilaian pencapaian hasil pelaksanaan pelayanan kesehatan, manajemen puskesmas dan mutu pelayanan
  3. Penyusunan dan pelaporan hasil Penilaian Kinerja Puskesmas Sukamukti Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut.
  1. URAIAN TUGAS
    1. Penanggung jawab Kepala Puskesmas Sukamukti
    1. Melaksanakan kebijakan dalam proses Penilaian Kinerja Puskesmas Sukamukti Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut.
    2. Memantau dan mengendalikan proses Penilaian dan pelaporan Penilaian Kinerja Puskesmas Sukamukti Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut.
    1. Ketua (Kepala Subbag Tata Usaha/Pejabat Keuangan)
  1. Mengkoordinir seluruh anggota tim Penilaian Kinerja Puskesmas Sukamukti Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut.
  2. Konsultasi pembinaan dan bimbingan dari Dinas Kesehatan guna membahas keterkaitan dengan verifikasi data dan perhitungan cakupan dan mutu kegiatan dalam bentuk sarang laba-laba
    1. Wakil ketua (Administrasi Kesehatan)

Membantu tugas ketua tim dalam proses Penilaian Kinerja Puskesmas  Sukamukti Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut.

    1. Sekertaris (tenaga Tekinis Administrasi Kesehatan)

Menginventarisir data-data dari berbagai programer untuk Penilaian Kinerja Puskesmas dan pelaporan Penilaian Kinerja Puskesmas

    1. Anggota (Staf Puskesmas/Programer)
  1. Setiap programer melakukan pengumpulan data hasil kegiatan dari data bulanan/tribulanan
  2. Setiap programer menganalisis masalah, merumuskan pemecahan masalah, rencana perbaikan sekaligus rencana usulan kegiatan tahuan yang akan datang
  3. Setiap programer menyusun Rencana Usulan Pelaksanaan Kegiatan
  4. Setiap programer membahas rencana kegiatan yang melibatkan unsur lintas sektoral sekaligus membagi tugas dan tanggung jawab untuk kegiatan tahun yang akan datang
  1. TANGGUNG JAWAB
    1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan Penialaian Kinerja Puskesmas
    2. Bertanggung jawab atas laporan Penialaian Kinerja Puskesmas
  1. WEWENANG

Menjalankan kebijakan yang diperlukan dalam hal pelaksanaan Penilaian Kinerja Puskesmas

  1. KULALIFIKASI
  1. Mempunyai latar belakang pendidikan minimal D3 di bidang Kesehatan
  2. Mampu melaksanakan penilaian Kinerja Puskesmas Sukamukti Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut.

 

                                                   Mengetahui  :

Kepala UPT Puskesmas Sukamukti

                            TTD

H.Yanyan Supriatna, S.IP,SKM,M.Si

NIP. 196902172007011010

 

Tugas, fungsi, dan wewenang kepala puskesmas, kepala tata usaha (Kaur TU), bendahara, dan petugas fungsional di puskesmas berbeda-beda, namun saling terkait dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Berikut adalah rincian tugas pokok dan fungsi mereka:

1. Kepala Puskesmas (Kapus):

  • Tugas Pokok:

    Memimpin, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengawasi, dan mengendalikan seluruh kegiatan puskesmas dintaranya :

  • Rincian tugas adalah sebagai berikut:

  • menyusun program kerja/rencana kegiatan PUSKESMAS;
  • melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas PUSKESMAS;
  • memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) kepada masyarakat, baik di dalam gedung maupun di luar gedung;
  • membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka meningkatkan kemampuan untuk hidup sehat;
  • melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan PUSKESMAS, PUSKESMAS PEMBANTU, Poliklinik Kesehatan Desa;
  • membimbing dan mengkoordinasikan kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di wilayah kerjanya;
  • melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan baik berkala maupun insidentil;
  • melakukan hubungan kerja dengan unit kerja terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  • mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas PUSKESMAS dan mencari alternatif pemecahan masalah; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya
  • Fungsi:

    • Merencanakan program kesehatan di puskesmas.
    • Mengkoordinasikan pelaksanaan program kesehatan.
    • Mengawasi dan mengevaluasi kinerja puskesmas.
    • Mengatur anggaran puskesmas.
    • Membimbing dan mengarahkan pegawai puskesmas.
    • Melaporkan kinerja puskesmas kepada dinas kesehatan. 

2. Kepala Tata Usaha (Kaur TU):

  • Tugas Pokok:

    Membantu Kepala Puskesmas dalam melaksanakan urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan. 

  • Perencanaan dan Pengelolaan:

  • Merencanakan, mengorganisir, dan mengawasi kegiatan tata usaha, termasuk administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan. 

  • Administrasi:

    Mengelola surat menyurat, data pegawai, inventaris barang, dan arsip puskesmas. 

  • Keuangan:

    Membantu dalam pengelolaan anggaran dan keuangan puskesmas, serta membuat laporan keuangan. 

  • Kepegawaian:

    Mengelola data kepegawaian, absensi, dan membantu proses administrasi kepegawaian lainnya. 

  • Koordinasi:

    Berkoordinasi dengan unit lain di puskesmas terkait kegiatan administrasi dan keuangan. 

  • Laporan:

    Menyusun laporan kegiatan tata usaha secara berkala. 

  • Pengawasan:

    Mengawasi dan memastikan kelancaran kegiatan administrasi di puskesmas sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

  • Pelaporan:

    Membuat laporan kegiatan tata usaha secara berkala, termasuk laporan keuangan dan kepegawaian. 

  • Fungsi:

    • Merencanakan kegiatan tata usaha. 
    • Mengkoordinasikan kegiatan administrasi. 
    • Mengelola urusan kepegawaian. 
    • Mengelola keuangan puskesmas (bersama bendahara). 
    • Menyusun rencana anggaran dan kegiatan puskesmas. 
    • Mengelola surat menyurat dan dokumentasi. 

3. Bendahara :

  1. Tugas Pokok Bendahara Pengeluaran Pembantu. 
  • Perencanaan Anggaran:

Bendahara membantu dalam menyusun rencana anggaran belanja puskesmas, baik itu untuk operasional rutin maupun program-program khusus seperti Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

  • Pengelolaan Dana:

Menerima, menyimpan, dan mengeluarkan dana sesuai dengan aturan yang berlaku dan rencana anggaran yang telah ditetapkan. 

  • Pencatatan Keuangan:

Melakukan pencatatan semua transaksi pengeluaran, baik itu pengadaan barang, pembayaran jasa, maupun operasional lainnya, secara detail dan tertib. 

  • Penyusunan Laporan Keuangan:

Membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana, termasuk laporan realisasi anggaran dan laporan bulanan/tahunan. 

  • Kepatuhan:

Memastikan semua pengeluaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait. 

  • Koordinasi:

Berkoordinasi dengan unit lain di puskesmas, terutama bendahara penerimaan, terkait pengelolaan dana dan pelaporan keuangan. 

  • Pengelolaan Kas:

Mengelola kas puskesmas, termasuk penggunaan dana kas kecil (UP) dan pengembalian sisa dana. 

  • Penyusunan RBA (Rencana Bisnis dan Anggaran):

Khusus untuk puskesmas yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bendahara terlibat dalam penyusunan RBA dan pengelolaan pendapatan dan belanja. 

  • Contoh Tugas Bendahara Pengeluaran:
  • Menerima permintaan dana dari unit-unit di puskesmas untuk keperluan operasional. 
  • Membuat surat permintaan uang persediaan (SPP-UP) dan Surat Perintah Membayar (SPM). 
  • Menyerahkan SPM dan dokumen pendukung kepada Pejabat Keuangan untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). 
  • Mencairkan dana di bank dan menyerahkan uang kepada pihak yang terkait. 
  • Menyusun laporan realisasi anggaran BOK dan JKN. 
  • Membuat laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana operasional puskesmas. 
  • Fungsi:
    • Menerima, menyimpan, dan membayarkan uang. 
    • Mencatat penerimaan dan pengeluaran dana. 
    • Membuat laporan keuangan. 
    • Menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban keuangan. 
    • Mengurus pajak (jika ada). 
      1. Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara Penerimaan di Puskesmas

Bendahara penerimaan di puskesmas menerima pembayaran dari pasien rawat jalan. Bendahara tersebut kemudian mencatat penerimaan tersebut dalam buku kas umum dan buku bantu, menyetorkan uang tersebut ke rekening kas BLUD puskesmas, dan membuat laporan penerimaan untuk dilaporkan ke atasan

    • Menerima setoran:

Menerima uang dari berbagai unit pelayanan di puskesmas yang merupakan pendapatan puskesmas. 

    • Mencatat penerimaan:

Mencatat semua penerimaan dana ke dalam buku kas atau sistem pembukuan yang berlaku. 

    • Menyetorkan pendapatan:

Menyetorkan uang yang diterima ke rekening kas umum daerah atau kas BLUD puskesmas. 

    • Menyusun laporan:

Membuat laporan keuangan bulanan atau laporan lain yang diperlukan terkait penerimaan puskesmas. 

    • Menatausahakan keuangan:

Melakukan pengelolaan administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan. 

    • Mempertanggungjawabkan keuangan:

Bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang dikelolanya. 

    • Berkoordinasi:

Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan penerimaan. 

    • Membantu pelaksanaan kegiatan:

Membantu Kepala Puskesmas dalam mengelola keuangan puskesmas terkait penerimaan. 

    • Dokumen Terkait:
    • SK Bendahara Penerimaan:

Surat Keputusan Kepala Puskesmas yang menetapkan pegawai yang bersangkutan sebagai bendahara penerimaan. 

    • SOP Bendahara Penerimaan:

Prosedur Operasional Standar yang mengatur tugas dan tanggung jawab bendahara penerimaan. 

    • Buku Kas Umum:

Buku yang digunakan untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran puskesmas. 

    • Buku Bantu:

Buku yang digunakan untuk mencatat penerimaan secara lebih detail. 

    • Laporan Keuangan:

Laporan yang dibuat oleh bendahara penerimaan yang berisi informasi mengenai penerimaan puskesmas

4. Petugas Fungsional:

  • Tugas Pokok:

    Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesinya (misalnya dokter, perawat, bidan, analis kesehatan, dll.).

  • Fungsi:

    • Memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
    • Melakukan upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
    • Mencatat dan melaporkan kegiatan pelayanan.
    • Berpartisipasi dalam perencanaan dan evaluasi program kesehatan. 
asset