Sedang memuat ...
|
|
URAIAN TUGAS |
|
PENILAIAN KINERJA PUSKESMAS |
|
Berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Kepala Puskesmas Sukamukti Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut.
Menilai kinerja puskesmas Sukamukti Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut. meliputi aspek hasil pencapaian cakupan dan manajemen kegiatan termasuk mutu pelayanan
Membantu tugas ketua tim dalam proses Penilaian Kinerja Puskesmas Sukamukti Kecamatan Sukawening Kabupaten Garut.
Menginventarisir data-data dari berbagai programer untuk Penilaian Kinerja Puskesmas dan pelaporan Penilaian Kinerja Puskesmas
Menjalankan kebijakan yang diperlukan dalam hal pelaksanaan Penilaian Kinerja Puskesmas
Mengetahui : Kepala UPT Puskesmas Sukamukti TTD H.Yanyan Supriatna, S.IP,SKM,M.Si NIP. 196902172007011010 |
|
Tugas, fungsi, dan wewenang kepala puskesmas, kepala tata usaha (Kaur TU), bendahara, dan petugas fungsional di puskesmas berbeda-beda, namun saling terkait dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Berikut adalah rincian tugas pokok dan fungsi mereka:
1. Kepala Puskesmas (Kapus):
Tugas Pokok:
Memimpin, mengkoordinasikan, mengarahkan, mengawasi, dan mengendalikan seluruh kegiatan puskesmas dintaranya :
Rincian tugas adalah sebagai berikut:
Fungsi:
2. Kepala Tata Usaha (Kaur TU):
Tugas Pokok:
Membantu Kepala Puskesmas dalam melaksanakan urusan administrasi, kepegawaian, keuangan, dan perencanaan.
Perencanaan dan Pengelolaan:
Merencanakan, mengorganisir, dan mengawasi kegiatan tata usaha, termasuk administrasi umum, kepegawaian, keuangan, dan perlengkapan.
Administrasi:
Mengelola surat menyurat, data pegawai, inventaris barang, dan arsip puskesmas.
Keuangan:
Membantu dalam pengelolaan anggaran dan keuangan puskesmas, serta membuat laporan keuangan.
Kepegawaian:
Mengelola data kepegawaian, absensi, dan membantu proses administrasi kepegawaian lainnya.
Koordinasi:
Berkoordinasi dengan unit lain di puskesmas terkait kegiatan administrasi dan keuangan.
Laporan:
Menyusun laporan kegiatan tata usaha secara berkala.
Pengawasan:
Mengawasi dan memastikan kelancaran kegiatan administrasi di puskesmas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pelaporan:
Membuat laporan kegiatan tata usaha secara berkala, termasuk laporan keuangan dan kepegawaian.
Fungsi:
3. Bendahara :
Bendahara membantu dalam menyusun rencana anggaran belanja puskesmas, baik itu untuk operasional rutin maupun program-program khusus seperti Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Menerima, menyimpan, dan mengeluarkan dana sesuai dengan aturan yang berlaku dan rencana anggaran yang telah ditetapkan.
Melakukan pencatatan semua transaksi pengeluaran, baik itu pengadaan barang, pembayaran jasa, maupun operasional lainnya, secara detail dan tertib.
Membuat laporan pertanggungjawaban (SPJ) atas penggunaan dana, termasuk laporan realisasi anggaran dan laporan bulanan/tahunan.
Memastikan semua pengeluaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kebijakan dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.
Berkoordinasi dengan unit lain di puskesmas, terutama bendahara penerimaan, terkait pengelolaan dana dan pelaporan keuangan.
Mengelola kas puskesmas, termasuk penggunaan dana kas kecil (UP) dan pengembalian sisa dana.
Khusus untuk puskesmas yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bendahara terlibat dalam penyusunan RBA dan pengelolaan pendapatan dan belanja.
Bendahara penerimaan di puskesmas menerima pembayaran dari pasien rawat jalan. Bendahara tersebut kemudian mencatat penerimaan tersebut dalam buku kas umum dan buku bantu, menyetorkan uang tersebut ke rekening kas BLUD puskesmas, dan membuat laporan penerimaan untuk dilaporkan ke atasan
Menerima uang dari berbagai unit pelayanan di puskesmas yang merupakan pendapatan puskesmas.
Mencatat semua penerimaan dana ke dalam buku kas atau sistem pembukuan yang berlaku.
Menyetorkan uang yang diterima ke rekening kas umum daerah atau kas BLUD puskesmas.
Membuat laporan keuangan bulanan atau laporan lain yang diperlukan terkait penerimaan puskesmas.
Melakukan pengelolaan administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan.
Bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang dikelolanya.
Berkoordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan penerimaan.
Membantu Kepala Puskesmas dalam mengelola keuangan puskesmas terkait penerimaan.
Surat Keputusan Kepala Puskesmas yang menetapkan pegawai yang bersangkutan sebagai bendahara penerimaan.
Prosedur Operasional Standar yang mengatur tugas dan tanggung jawab bendahara penerimaan.
Buku yang digunakan untuk mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran puskesmas.
Buku yang digunakan untuk mencatat penerimaan secara lebih detail.
Laporan yang dibuat oleh bendahara penerimaan yang berisi informasi mengenai penerimaan puskesmas
4. Petugas Fungsional:
Tugas Pokok:
Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan sesuai dengan profesinya (misalnya dokter, perawat, bidan, analis kesehatan, dll.).
Fungsi: