Sedang memuat ...
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Garut Nomor 1172 Tahun 2015 mengatur tentang tarif layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) penuh. Perbup ini ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015.
Secara lebih rinci, Perbup ini mengatur:
Definisi istilah:
Beberapa istilah kunci seperti daerah, bupati, BLUD, PPK-BLUD, Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kesehatan, dan Puskesmas dijelaskan.
Penerapan tarif:
Perbup ini menetapkan tarif layanan yang berlaku di Puskesmas DTP dan Non DTP yang berstatus BLUD penuh.
Tujuan:
Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan keuangan dan tarif layanan di Puskesmas yang berstatus BLUD, serta meningkatkan kualitas pelayanan.
Dengan kata lain, Perbup ini adalah dasar hukum bagi Puskesmas di Kabupaten Garut yang berstatus BLUD dalam menetapkan dan memungut biaya layanan kepada masyarakat, serta dalam pengelolaan keuangan mereka.