Sedang memuat ...
Berdasarkan Peraturan Daerah Kab. Garut Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Peninjauan berkala:
Pemda akan meninjau tarif retribusi secara berkala, paling lambat setiap lima tahun sekali.
Perumusan kebijakan:
Berdasarkan peninjauan, Pemda akan merumuskan kebijakan baru mengenai tarif retribusi yang akan ditetapkan.
Penetapan peraturan daerah:
Kebijakan tersebut kemudian akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) mengenai Retribusi, yang mengatur tarif dan objek retribusi yang baru.