Mekanisme Pengaduan:
-
1. Saluran Pengaduan:
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai saluran, seperti:- Website: Melalui website resmi puskesmas atau platform seperti SP4N-LAPOR!.
- Aplikasi: Beberapa puskesmas memiliki aplikasi khusus untuk pengaduan, contohnya SIPP BPJS Kesehatan.
- SMS/WA: Beberapa puskesmas menyediakan layanan pengaduan melalui SMS atau WhatsApp.
- Telepon: Melalui nomor telepon puskesmas atau layanan pengaduan terpusat seperti Halo Kemenkes.
- Kotak Saran: Menyediakan kotak saran di puskesmas.
- Langsung ke Petugas: Mengadu secara langsung kepada petugas di puskesmas.
-
2. Isi Pengaduan:
Pengaduan sebaiknya memuat informasi yang jelas dan lengkap, termasuk:- Identitas pelapor.
- Substansi pengaduan (keluhan, saran, atau kritik).
- Pihak yang terlibat.
- Waktu dan tempat kejadian.
- Bukti pendukung (jika ada).
-
3. Proses Penanganan:
Puskesmas akan menindaklanjuti pengaduan dengan:- Menerima dan meregistrasi pengaduan.
- Mengidentifikasi dan mengklarifikasi masalah.
- Melakukan kajian dan penelaahan.
- Memberikan tindak lanjut dan umpan balik.
- Melakukan evaluasi dan perbaikan